Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA PEGAWAI KEJAKSAAN ATAU PIHAK YANG BERKONTRIBUSI BESAR UNTUK KEMAJUAN PENEGAKAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaksa Agung dapat memberikan penghargaan kepada: a. pegawai Kejaksaan; atau b. pihak yang berkontribusi besar untuk kemajuan penegakan hukum. (2) Pihak yang berkontribusi besar untuk kemajuan penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. orang perseorangan atau kelompok orang warga negara INDONESIA atau warga negara asing; b. kementerian/lembaga; c. unit organisasi di lingkungan Kejaksaan; d. pemerintah daerah; dan e. korporasi.
Koreksi Anda