Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang SISTEM PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI INTELIJENKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengadministrasian penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen dilakukan secara tertib dan akuntabel.
(2) Pengadministrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
