Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang SISTEM PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI INTELIJENKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen dikoordinasikan dalam Forum Satu Data Kejaksaan dan dengan: a. Tim Pengarah Satu Data Kejaksaan; dan b. Komite Teknologi Informasi dan Komunikasi Kejaksaan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda