Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang SISTEM PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI INTELIJENKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen dikoordinasikan dalam Forum Satu Data Kejaksaan dan dengan:
a. Tim Pengarah Satu Data Kejaksaan; dan
b. Komite Teknologi Informasi dan Komunikasi Kejaksaan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
