Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang SISTEM PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI INTELIJENKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen disesuaikan dengan perkembangan kemajuan teknologi informasi guna meningkatkan kecepatan, ketepatan, dan keakuratan pengelolaan Data Intelijen dan Informasi Intelijen.
Koreksi Anda