Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang SISTEM PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI INTELIJENKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pengembangan Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen disesuaikan dengan perkembangan kemajuan teknologi informasi guna meningkatkan kecepatan, ketepatan, dan keakuratan pengelolaan Data Intelijen dan Informasi Intelijen.
Koreksi Anda
