Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang SISTEM PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI INTELIJENKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data Intelijen dan Informasi Intelijen, termasuk yang dikategorikan sebagai Rahasia Intelijen memiliki Masa Retensi. (2) Masa Retensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda