Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang SISTEM PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI INTELIJENKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan Data Intelijen dan Informasi Intelijen pada Bank Data Intelijen harus dilakukan atas izin dari pengendali dan/atau pengelola. (2) Izin dari pengendali dan/atau pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk: a. Jaksa Agung Republik INDONESIA sebagai pengguna data tertinggi di Kejaksaan Republik INDONESIA, termasuk Wakil Jaksa Agung; dan b. pengendali dan pengelola pada satuan kerja yang lebih tinggi untuk pemanfaatan Data Intelijen dan Informasi Intelijen pada satuan kerja di bawahnya sesuai dengan wilayah hukumnya.
Koreksi Anda