Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang SISTEM PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI INTELIJENKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan Data Intelijen dan Informasi Intelijen pada Bank Data Intelijen harus dilakukan atas izin dari pengendali dan/atau pengelola.
(2) Izin dari pengendali dan/atau pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk:
a. Jaksa Agung Republik INDONESIA sebagai pengguna data tertinggi di Kejaksaan Republik INDONESIA, termasuk Wakil Jaksa Agung; dan
b. pengendali dan pengelola pada satuan kerja yang lebih tinggi untuk pemanfaatan Data Intelijen dan Informasi Intelijen pada satuan kerja di bawahnya sesuai dengan wilayah hukumnya.
Koreksi Anda
