Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang SISTEM PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI INTELIJENKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Perawatan Bank Data Intelijen dilakukan melalui upaya untuk menjaga, mempertahankan, meningkatkan, dan mengembangkan kemampuan dan kinerja Bank Data Intelijen agar penggunaannya optimal.
(2) Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mengantisipasi, memperbaiki, mengatasi, dan menanggulangi segala potensi kerusakan, gangguan, dan ancaman dalam pengelolaan Bank Data Intelijen.
(3) Perawatan Bank Data Intelijen menjadi tanggung jawab pegawai yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang.
(4) Perawatan Bank Data Intelijen dilakukan sesuai dengan Standar Prosedur Operasional Perawatan Bank Data Intelijen.
(5) Standar Prosedur Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Jaksa Agung.
Koreksi Anda
