Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang SISTEM PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI INTELIJENKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengamanan Bank Data Intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dilakukan dengan memanfaatkan dukungan teknologi informasi.
(2) Pengendali, pengelola, dan pelaksana bertanggung jawab atas pengamanan Bank Data Intelijen sesuai dengan Standar Prosedur Operasional Pengamanan Bank Data Intelijen.
(3) Standar Prosedur Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Jaksa Agung.
Koreksi Anda
