Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang SISTEM PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI INTELIJENKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengamanan Bank Data Intelijen meliputi unsur: a. kerahasiaan; b. keutuhan dan keaslian; c. ketersediaan; dan d. tanpa penyangkalan. (2) Unsur kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui pemberian otorisasi, akses, dan/atau izin secara terbatas bagi pejabat sesuai dengan tugas dan kewenangannya dalam pengelolaan data dan informasi serta kewajiban menjaga data dan informasi sesuai dengan sifat atau tingkat kerahasiaannya. (3) Unsur keutuhan dan keaslian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan menjaga dan mempertahankan integritas data dan informasi serta memastikan data dan informasi tidak diubah, ditambah, dikurangi, dipalsukan, dimodifikasi, dan/atau dirusak secara tanpa hak atau melawan hukum, serta memastikan keamanan portabilitas data dan informasi. (4) Unsur ketersediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan memastikan data dan informasi dapat dibagipakaikan, diakses, dan digunakan, atau dimanfaatkan oleh pihak pengguna. (5) Unsur tanpa penyangkalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan memastikan validitas pengiriman data dan informasi, antara lain pihak yang mengirimkan, waktu, dan tempat pengiriman data dan informasi.
Koreksi Anda