Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang SISTEM PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI INTELIJENKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penempatan Bank Data Intelijen berada di Kejaksaan Agung. (2) Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpusat, terintegrasi, dan terhubung dengan bidang Intelijen dan bidang lain pada seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan, serta pihak eksternal terkait. (3) Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh bidang Intelijen berkoordinasi dengan Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi.
Koreksi Anda