Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang SISTEM PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI INTELIJENKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Data Intelijen dan Informasi Intelijen terdiri atas: a. pengguna Data Internal; dan b. pengguna Data Eksternal. (2) Pengguna Data Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Jaksa Agung Republik INDONESIA sebagai pengguna data tertinggi di Kejaksaan Republik INDONESIA, termasuk Wakil Jaksa Agung; dan b. pimpinan satuan kerja dan pegawai Kejaksaan Republik INDONESIA berdasarkan otorisasi atau pemberian akses atau izin sesuai dengan tugas dan kewenangannya. (3) Kementerian/Lembaga, instansi, badan, dan pemerintah daerah dapat menggunakan Data Eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (4) Untuk data terbatas dan data tertutup yang bersifat rahasia, hanya dapat diakses atau dibagipakaikan kepada pengguna Data Eksternal setelah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Intelijen atau pejabat berwenang yang ditunjuk.
Koreksi Anda