Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang SISTEM PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI INTELIJENKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat didukung oleh pejabat fungsional Jaksa, pejabat fungsional tertentu lainnya, dan pelaksana dengan ketentuan sebagai berikut: a. ditunjuk oleh pengendali; dan b. telah mengikuti pendidikan, pelatihan dan/atau bimbingan teknis Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen.
Koreksi Anda