Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang SISTEM PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI INTELIJENKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat didukung oleh pejabat fungsional Jaksa, pejabat fungsional tertentu lainnya, dan pelaksana dengan ketentuan sebagai berikut:
a. ditunjuk oleh pengendali; dan
b. telah mengikuti pendidikan, pelatihan dan/atau bimbingan teknis Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen.
Koreksi Anda
