Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang SISTEM PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI INTELIJENKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen di lingkungan Kejaksaan Agung terdiri atas:
a. Kepala Subdirektorat Produksi Intelijen;
b. Kepala Subdirektorat Pemantauan;
c. Kepala Subdirektorat Pengamanan Informasi; dan
d. Kepala Subdirektorat Pengembangan Sumber Daya Teknologi Informasi.
(2) Pelaksana Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen di lingkungan Kejaksaan Tinggi terdiri atas:
a. Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen;
b. Kepala Seksi Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan;
c. Kepala Seksi Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan;
d. Kepala Seksi Ekonomi dan Keuangan;
e. Kepala Seksi Pengamanan Pembangunan Strategis;
dan
f. Kepala Seksi Penerangan Hukum.
(3) Pelaksana Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen di lingkungan Kejaksaan Negeri terdiri atas:
a. Kepala Subseksi Ideologi, Politik, Pertahanan Keamanan, Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan, Teknologi Informasi, Produksi Intelijen, dan Penerangan Hukum; dan
b. Kepala Subseksi Ekonomi, Keuangan, dan Pengamanan Pembangunan Strategis.
(4) Pelaksana Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen di lingkungan Cabang Kejaksaan Negeri yaitu Kepala Subseksi Intelijen, dan Perdata dan Tata Usaha Negara.
Koreksi Anda
