Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang SISTEM PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI INTELIJENKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pengelola Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen di lingkungan Kejaksaan meliputi:
a. Direktur Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen pada Kejaksaan Agung;
b. Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi;
c. Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri; dan
d. Kepala Cabang Kejaksaan Negeri pada Cabang Kejaksaan Negeri.
Koreksi Anda
