Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang SISTEM PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI INTELIJENKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelola Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen di lingkungan Kejaksaan meliputi: a. Direktur Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen pada Kejaksaan Agung; b. Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi; c. Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri; dan d. Kepala Cabang Kejaksaan Negeri pada Cabang Kejaksaan Negeri.
Koreksi Anda