Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang SISTEM PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI INTELIJENKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendali Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen di lingkungan Kejaksaan meliputi: a. Jaksa Agung Muda Intelijen pada Kejaksaan Agung; b. Kepala Kejaksaan Tinggi pada Kejaksaan Tinggi; dan c. Kepala Kejaksaan Negeri pada Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri.
Koreksi Anda