Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang SISTEM PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI INTELIJENKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pengendali Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen di lingkungan Kejaksaan meliputi:
a. Jaksa Agung Muda Intelijen pada Kejaksaan Agung;
b. Kepala Kejaksaan Tinggi pada Kejaksaan Tinggi; dan
c. Kepala Kejaksaan Negeri pada Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri.
Koreksi Anda
