Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang SISTEM PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI INTELIJENKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pengintegrasian data dan informasi dari Data Eksternal dapat dilakukan setelah adanya Nota Kesepahaman dan/atau Perjanjian Kerja Sama Pertukaran Data dan Informasi antara Jaksa Agung Muda Intelijen dan pihak eksternal terkait.
Koreksi Anda
