Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang SISTEM PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI INTELIJENKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengintegrasian data dan informasi dari Data Internal dapat dilakukan setelah koordinasi antara Bidang Intelijen dengan bidang lainnya di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda