Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang SISTEM PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI INTELIJENKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber data dan informasi berasal dari hasil Kegiatan Intelijen dan Operasi Intelijen serta pengintegrasian data dan informasi yang berasal atau diperoleh dari Data Internal dan/atau Data Eksternal.
Koreksi Anda