Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang SISTEM PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI INTELIJENKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar Prosedur Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b mengatur mengenai teknis pelaksanaan Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen. (2) Standar Prosedur Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Jaksa Agung.
Koreksi Anda