Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang SISTEM PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI INTELIJENKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Data Intelijen dan Informasi Intelijen bersumber dari:
a. Kegiatan Intelijen; dan
b. Operasi Intelijen.
(2) Kegiatan Intelijen dan Operasi Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terintegrasi, terkoordinasi, dan tersinkronisasi antara Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dan Bidang intelijen pada Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, Cabang Kejaksaan Negeri dan/atau satuan kerja lainnya di lingkungan
Kejaksaan serta pihak eksternal Kejaksaan.
(3) Data Intelijen dan Informasi Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam rangka penegakan hukum baik preventif maupun represif.
Koreksi Anda
