Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang SISTEM PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI INTELIJENKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Peraturan Kejaksaan ini bertujuan untuk optimalisasi penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen yang andal dan terintegrasi.
Koreksi Anda
