Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang SISTEM PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI INTELIJENKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Peraturan Kejaksaan ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen.
Koreksi Anda
