Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang SISTEM PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI INTELIJENKEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Kejaksaan ini yang dimaksud dengan: 1. Intelijen adalah pengetahuan, organisasi, dan kegiatan yang terkait dengan perumusan kebijakan, strategi nasional dan pengambilan keputusan berdasarkan analisis dari informasi dan fakta yang terkumpul melalui metode kerja untuk pendeteksian dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan ancaman terhadap keamanan nasional khususnya untuk penegakan hukum. 2. Kegiatan Intelijen adalah serangkaian upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan yang telah direncanakan dalam tahun anggaran berjalan dan/atau bagian dari Operasi Intelijen. 3. Operasi Intelijen adalah serangkaian upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan yang dilakukan secara terencana dan terarah dalam rangka penyelidikan, pengamanan maupun penggalangan Intelijen. 4. Data Intelijen adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi yang mempresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan ide, objek, kondisi, atau situasi dari kegiatan maupun Operasi Intelijen yang dapat dijadikan bahan untuk menghasilkan Informasi Intelijen. 5. Informasi Intelijen adalah hasil dari pengolahan Data Intelijen melalui Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen dalam bentuk laporan intelijen sebagai bahan masukan bagi pimpinan/user dalam rangka penegakan hukum baik preventif maupun represif. 6. Bank Data Intelijen adalah himpunan atau kumpulan Data Intelijen dan Informasi Intelijen yang dikelola dalam Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen. 7. Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen Kejaksaan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen adalah pengelolaan Data Intelijen dan Informasi Intelijen berbasis teknologi informasi yang terintegrasi antara Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dan Bidang intelijen pada Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, Cabang Kejaksaan Negeri dan/atau satuan kerja lainnya di lingkungan Kejaksaan serta pihak eksternal Kejaksaan sesuai Standar Prosedur Operasional yang telah ditetapkan dengan dukungan sumber daya manusia intelijen yang andal untuk menghasilkan Data Intelijen dan Informasi Intelijen yang cepat, tepat, akurat, dan berintegritas. 8. Data Internal adalah data yang berasal atau yang dimiliki internal Kejaksaan, baik berbentuk data elektronik maupun nonelektronik. 9. Data Eksternal adalah data yang berasal atau yang dimiliki di luar Kejaksaan, baik berbentuk data elektronik maupun nonelektronik. 10. Standar Prosedur Operasional adalah panduan yang digunakan untuk memastikan kegiatan operasional Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen berjalan dengan baik dan menghasilkan Data Intelijen dan Informasi Intelijen secara cepat, tepat, akurat, terintegrasi, dan berintegritas. 11. Rahasia Intelijen adalah informasi, benda, personel, dan/atau upaya, pekerjaan, Kegiatan Intelijen yang dilindungi kerahasiaannya agar tidak dapat diakses, tidak dapat diketahui, dan tidak dapat dimiliki oleh pihak yang tidak berhak. 12. Masa Retensi adalah jangka waktu perlindungan dan penyimpanan Rahasia Intelijen. 13. Pengembangan adalah upaya dan/atau kegiatan untuk meningkatkan manfaat dan daya dukung Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen.
Koreksi Anda