Pasal I
Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II dalam Peraturan Kejaksaan Nomor PER-002/A/JA/04/2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 631) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Kejaksaan Nomor PER-002/A/JA/04/2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 810), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.