Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Kejaksaan ini mulai berlaku, Peraturan Jaksa Agung Nomor:
PER-033/A/JA/07/2011 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-010/A/JA/10/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-033/A/JA/07/2011 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA (Berita Negara Republik
INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1935) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
