Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Tunjangan Kinerja dilaksanakan dengan cara sebagai berikut: a. daftar pembayaran Tunjangan Kinerja dibuat per bulan; b. Tunjangan Kinerja kepada Pegawai yang melaksanakan mutasi, diberikan di tempat tugas yang baru dengan perhitungan kehadiran dari tempat asal dengan disertai bukti rekapitulasi; c. Tunjangan Kinerja Pegawai yang memasuki usia pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil sebelum peraturan ini berlaku tetap memperoleh haknya sesuai dengan jabatan terakhir; dan/atau d. pembayaran Tunjangan Kinerja dilaksanakan setelah 5 (lima) hari kerja terhitung sejak hasil rekapitulasi kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) diterima oleh Biro Keuangan, Asisten Bidang Pembinaan, Subbagian Pembinaan, atau Urusan Pembinaan. (2) Pajak penghasilan atas Tunjangan Kinerja dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda