Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengurangan Tunjangan Kinerja dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. setiap Pegawai yang terlambat datang masuk kantor dikenakan pengurangan pembayaran Tunjangan Kinerja sebesar 1% (satu persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja;
b. setiap Pegawai yang pulang sebelum waktunya, dikenakan pengurangan pembayaran Tunjangan
Kinerja sebesar 1% (satu persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja;
c. setiap Pegawai yang tidak mengisi daftar kedatangan dikenakan pengurangan pembayaran Tunjangan Kinerja sebesar 2% (dua persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja;
d. setiap Pegawai yang tidak mengisi daftar pulang, dikenakan pengurangan pembayaran Tunjangan Kinerja sebesar 2% (dua persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja;
e. setiap Pegawai yang mengajukan izin tidak masuk kantor, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2% (dua persen) per hari kerja dari jumlah Tunjangan Kinerja;
f. setiap Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan dikenakan pengurangan pembayaran Tunjangan Kinerja sebesar 5% (lima persen) per hari kerja dari jumlah Tunjangan Kinerja;
g. setiap Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 1 (satu) bulan penuh, tidak diberikan tunjangan kinerja;
h. setiap Pegawai yang melaksanakan tugas belajar yang dibiayai oleh Kejaksaan, instansi pemerintah lainnya, atau lembaga nasional/internasional yang memperoleh izin pimpinan, dikenakan pengurangan pembayaran Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh persen) sampai dengan selesai menjalani tugas belajar, Tunjangan Kinerja akan dibayarkan kembali secara penuh terhitung sejak menjalankan tugas pada satuan kerja di Kejaksaan;
i. setiap Pegawai yang telah selesai melaksanakan tugas Keamanan Dalam dan/atau Tugas Piket dan tidak masuk kantor pada hari berikutnya karena Bebas Piket, tidak dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja; dan/atau
j. setiap Pegawai yang mendapat perintah melaksanakan tugas di luar kantor serta tidak memungkinkan untuk mengisi daftar kedatangan
dan/atau daftar pulang, tidak dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja.
(2) Pelaksanaan pengurangan Tunjangan Kinerja yang disebabkan karena menjalankan cuti, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. setiap Pegawai yang menjalani cuti tahunan tidak dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja;
b. setiap Pegawai yang menjalani cuti besar dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan sebagai berikut:
1. pengurangan Tunjangan Kinerja untuk bulan pertama sebesar 50% (lima puluh persen);
2. pengurangan Tunjangan Kinerja untuk bulan kedua sebesar 75% (tujuh puluh lima persen);
dan
3. pengurangan Tunjangan Kinerja untuk bulan ketiga sebesar 90% (sembilan puluh persen);
c. setiap Pegawai yang menjalani cuti sakit dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebagai berikut:
1. sakit selama 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) hari kerja sebesar 0% (nol persen);
2. sakit selama 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) hari kerja sebesar 10% (sepuluh persen);
3. sakit selama 6 (enam) sampai dengan 10 (seputuh) hari kerja sebesar 15% (lima belas persen);
4. sakit selama 11 (sebelas) sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja sebesar 25% (dua puluh lima persen);
5. sakit selama 15 (lima belas) sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kerja sebesar 50% (lima puluh persen);
6. sakit selama 31 (tiga puluh satu) sampai dengan 60 (enam puluh) hari kerja sebesar 75% (tujuh puluh lima persen);
7. sakit selama 61 (enam puluh satu) sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari kerja sebesar 80% (delapan puluh persen); atau
8. sakit lebih dari 180 (seratus delapan puluh) sampai dengan 540 (lima ratus empat puluh) hari kerja sebesar 90% (sembilan puluh persen);
d. bagi Pegawai yang melaksanakan cuti melahirkan, Tunjangan Kinerja dikurangi dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pegawai yang melaksanakan cuti melahirkan untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kedua tidak dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja; dan
2. Pegawai yang melaksanakan cuti melahirkan untuk kelahiran anak ketiga dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebagai berikut:
a) sampai dengan 30 (tiga puluh) hari pertama sebesar 40% (empat puluh persen);
b) sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kedua sebesar 70% (tujuh puluh persen); dan c) sampai dengan 30 (tiga puluh) hari ketiga sebesar 80% (delapan puluh persen);
e. setiap Pegawai yang menjalani cuti karena alasan penting dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2% (dua persen) per hari kerja.
f. setiap Pegawai yang menjalani cuti di luar tanggungan negara tidak mendapatkan Tunjangan Kinerja.
Koreksi Anda
