Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Besaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang menduduki jabatan fungsional Jaksa yang merangkap jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan, hanya diberikan satu Tunjangan Kinerja yang menguntungkan bagi Pegawai yang bersangkutan.
Koreksi Anda
