Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai berhak menerima pembayaran Tunjangan Kinerja secara utuh kecuali ditentukan lain dalam ketentuan ini. (2) Besarnya Tunjangan Kinerja untuk Calon Pegawai Negeri Sipil yaitu sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Kelas Jabatan pelaksana di unit kerjanya.
Koreksi Anda