Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petugas yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pencatatan kehadiran merupakan petugas pencatat kehadiran yang ditunjuk berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, atau Kepala Cabang Kejaksaan Negeri. (2) Petugas yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pencatatan kehadiran sebagaimana dimaksud ayat (1) melaporkan hasil rekapitulasi catatan kehadiran kepada Kepala Biro Keuangan, Asisten Pembinaan, Kepala Subbagian Pembinaan, atau Kepala Urusan Pembinaan yang tembusannya disampaikan kepada masing-masing pimpinan unit kerja paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal 20 (dua puluh) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3). (3) Hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Kepala Biro Umum pada satuan kerja Kejaksaan Agung, Kepala Subbagian Kepegawaian pada Kejaksaan Tinggi, Kepala Urusan Kepegawaian pada Kejaksaan Negeri, atau Kepala Urusan Pembinaan pada Cabang Kejaksaan Negeri.
Koreksi Anda