Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang telah mendapat persetujuan cuti dari pejabat yang berwenang, wajib menyampaikan surat persetujuan cuti tersebut kepada petugas yang bertanggung jawab. (2) Pegawai yang tidak masuk kerja karena sakit, wajib memberitahukan kepada pimpinan unit kerjanya dan menyampaikan surat keterangan sakit dari dokter. (3) Pegawai yang terlambat masuk kerja atau pulang sebelum waktunya karena keperluan penting atau mendesak, dapat mengajukan permohonan izin kepada atasan langsung. (4) Surat persetujuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), surat keterangan sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), izin terlambat masuk kerja atau pulang sebelum waktunya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Kepala Subbagian Tata Usaha atau Kepala Subbagian Umum pada masing-masing unit kerja pada Kejaksaan Agung, Kepala Subbagian Kepegawaian pada Kejaksaan Tinggi, Kepala Urusan Kepegawaian pada Kejaksaan Negeri, dan Kepala Urusan Pembinaan pada Cabang Kejaksaan Negeri kepada petugas yang bertanggung jawab menangani pencatatan kehadiran setiap minggu.
Koreksi Anda