Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai di lingkungan Kejaksaan wajib mengisi daftar kedatangan dan daftar pulang yang dilakukan melalui mesin elektronik.
(2) Setiap Pegawai yang mengisi daftar kedatangan melewati pukul 08.00 dianggap terlambat datang masuk kantor dan pegawai yang pulang sebelum memenuhi jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan ayat (5) dianggap pulang sebelum waktunya.
(3) Setiap Pegawai yang tidak mengisi daftar kedatangan dan daftar pulang maka Pegawai yang bersangkutan dinyatakan tidak hadir.
(4) Dalam hal daftar kedatangan dan daftar pulang melalui mesin elektronik mengalami kerusakan atau belum tersedia, disediakan daftar kedatangan dan daftar pulang secara manual oleh unit kerja masing-masing.
(5) Bagi Pegawai yang melaksanakan tugas jaga Keamanan Dalam dan/atau Tugas Piket dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Ketentuan mengenai bentuk formulir daftar kedatangan dan daftar pulang secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.
Koreksi Anda
