Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pekerjaan yang dilakukan di luar kantor dan/atau di luar ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6), meliputi:
a. koordinasi dengan instansi luar;
b. konsultasi, mediasi, negosiasi dan tugas non litigasi;
c. sosialisasi;
d. supervisi;
e. inspeksi;
f. penyelidikan;
g. penyidikan;
h. penuntutan;
i. mengikuti persidangan;
j. penugasan intelijen;
k. pendidikan dan pelatihan yang tidak termasuk tugas belajar;
l. rapat, seminar, ceramah, lokakarya;
m. mengajar, penelitian;
n. penyuluhan hukum dan penerangan hukum;
dan/atau
o. tugas lain, baik di dalam maupun di luar negeri.
(2) Pekerjaan yang dilakukan di luar kantor dan/atau di luar ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan surat perintah.
Koreksi Anda
