Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai berhak menerima Tunjangan Kinerja setiap bulan berdasarkan Kelas Jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemberian Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan berdasarkan capaian kinerja dan/atau aspek kedisplinan. (3) Besaran Tunjangan Kinerja berdasarkan Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.
Koreksi Anda