Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENANGANAN PERKARA PIDANA DI PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kejaksaan Negeri dapat memberikan dukungan teknis terhadap penyelenggaraan Peradilan Adat di Provinsi Papua. (2) Dukungan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pelaksanaan Pengadilan Adat di rumah keadilan restoratif (restorative justice); b. bimbingan teknis dalam proses pembuktian; c. koordinasi dan konsultasi hukum dalam penanganan perkara pidana; dan/atau d. dukungan teknis lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda