Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENANGANAN PERKARA PIDANA DI PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk perkara pidana yang permintaan pernyataan persetujuannya ditolak oleh Ketua Pengadilan Negeri, tetapi memenuhi syarat untuk dilakukan diskresi Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) atau dihentikan Penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), Kepala Kejaksaan Negeri selaku Penuntut Umum mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan. (2) Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar pelaksanaan Putusan Pengadilan Adat.
Koreksi Anda