Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENANGANAN PERKARA PIDANA DI PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penuntut Umum dapat melakukan Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12 ayat (1) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam melakukan Penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penuntut Umum berwenang: a. melimpahkan perkara ke pengadilan; b. tidak melimpahkan perkara ke pengadilan; atau c. menghentikan Penuntutan. (3) Tindakan Penuntut Umum tidak melimpahkan perkara ke pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan berdasarkan prinsip diskresi Penuntutan. (4) Tindakan Penuntut Umum menghentikan Penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat dilakukan berdasarkan keadilan restoratif. (5) Dalam hal perkara tidak memenuhi syarat untuk dilakukan diskresi Penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau dihentikan Penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Penuntut Umum melimpahkan perkara ke pengadilan.
Koreksi Anda