Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENANGANAN PERKARA PIDANA DI PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat Putusan Pengadilan Adat yang belum atau tidak dimintakan pernyataan persetujuan untuk dilaksanakan kepada Ketua Pengadilan Negeri, Penuntut Umum dapat:
a. memfasilitasi permintaan pernyataan persetujuan melalui Kepala Kejaksaan Negeri; atau
b. melakukan Penuntutan.
(2) Tindakan Penuntut Umum memfasilitasi permintaan pernyataan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan demi kepastian hukum atas pelaksanaan Putusan Pengadilan Adat.
(3) Tindakan Penuntut Umum melakukan Penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan Putusan Pengadilan Adat tidak membebaskan pelaku pidana dari tuntutan pidana, kecuali ada pernyataan persetujuan untuk dilaksanakan dari Ketua Pengadilan Negeri.
Koreksi Anda
