Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENANGANAN PERKARA PIDANA DI PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat Putusan Pengadilan Adat yang belum atau tidak dimintakan pernyataan persetujuan untuk dilaksanakan kepada Ketua Pengadilan Negeri, Penuntut Umum dapat: a. memfasilitasi permintaan pernyataan persetujuan melalui Kepala Kejaksaan Negeri; atau b. melakukan Penuntutan. (2) Tindakan Penuntut Umum memfasilitasi permintaan pernyataan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan demi kepastian hukum atas pelaksanaan Putusan Pengadilan Adat. (3) Tindakan Penuntut Umum melakukan Penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan Putusan Pengadilan Adat tidak membebaskan pelaku pidana dari tuntutan pidana, kecuali ada pernyataan persetujuan untuk dilaksanakan dari Ketua Pengadilan Negeri.
Koreksi Anda