Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENANGANAN PERKARA PIDANA DI PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
Dalam hal Pengadilan Adat tidak berwenang menerima, memeriksa, mengurus, mengadili, dan memutus perkara pidana yang sedang dilakukan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Penuntut Umum dapat melakukan Penuntutan.
Koreksi Anda
