Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENANGANAN PERKARA PIDANA DI PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Pengadilan Adat tidak berwenang menerima, memeriksa, mengurus, mengadili, dan memutus perkara pidana yang sedang dilakukan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Penuntut Umum dapat melakukan Penuntutan.
Koreksi Anda