Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENANGANAN PERKARA PIDANA DI PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal perkara pidana dalam proses peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) telah diputus oleh Pengadilan Adat, Penuntut Umum melalui Kepala Kejaksaan Negeri memintakan pernyataan persetujuan untuk dilaksanakan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
(2) Dalam hal perkara pidana dalam proses peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) tidak tercapai kesepakatan perdamaian atau Putusan Pengadilan Adat tidak dilaksanakan atau dilaksanakan sebagian, Penuntut Umum dapat melakukan Penuntutan.
Koreksi Anda
