Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENANGANAN PERKARA PIDANA DI PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pengadilan Adat mengadili perkara pidana yang sedang dalam proses peradilan, Penuntut Umum menunda Penuntutan sampai Putusan Pengadilan Adat dijatuhkan dan dimintakan pernyataan persetujuan untuk dilaksanakan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
(2) Apabila penanganan perkara pidana sedang dalam tahap penyidikan, Penuntut Umum memberitahukan penundaan Penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada penyidik.
(3) Penundaan Penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) menunda kedaluwarsa Penuntutan.
(4) Dalam hal dilakukan penundaan Penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terhadap tersangka atau terdakwa yang sedang dilakukan penahanan maka penahanannya ditangguhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
