Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENANGANAN PERKARA PIDANA DI PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Putusan Pengadilan Adat mengenai delik pidana yang perkaranya tidak dimintakan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), menjadi putusan akhir dan berkekuatan hukum tetap. (2) Untuk membebaskan pelaku pidana dari tuntutan pidana menurut ketentuan hukum pidana, diperlukan pernyataan persetujuan untuk dilaksanakan dari Ketua Pengadilan Negeri yang mewilayahinya yang diperoleh melalui Kepala Kejaksaan Negeri yang bersangkutan dengan tempat terjadi peristiwa pidana. (3) Dalam hal permintaan pernyataan persetujuan untuk dilaksanakan bagi Putusan Pengadilan Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak oleh Ketua Pengadilan Negeri, Penuntut Umum dapat melakukan Penuntutan. (4) Putusan Pengadilan Adat yang permintaan pernyataan persetujuannya ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan bahan pertimbangan dalam melakukan Penuntutan dan mengajukan tuntutan pidana.
Koreksi Anda