Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENANGANAN PERKARA PIDANA DI PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Putusan Pengadilan Adat diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat.
(2) Putusan Pengadilan Adat wajib dipatuhi oleh para pihak atau pelaku.
(3) Dalam hal salah satu pihak yang berperkara berkeberatan atas putusan yang telah diambil oleh Pengadilan Adat yang memeriksanya, pihak yang berkeberatan tersebut berhak meminta kepada pengadilan tingkat pertama di lingkungan badan peradilan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili ulang perkara yang
bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
