Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENANGANAN PERKARA PIDANA DI PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mekanisme menerima, memeriksa, mengurus, mengadili, dan memutus perkara pidana pada Pengadilan Adat dilaksanakan menurut Hukum Adat Masyarakat Hukum Adat yang bersangkutan.
Koreksi Anda