Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENANGANAN PERKARA PIDANA DI PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanganan perkara pidana di Provinsi Papua berdasarkan asas: a. perdamaian; b. keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum yang berhati nurani; c. kepentingan umum; d. proporsionalitas; dan e. peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Koreksi Anda