Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENANGANAN PERKARA PIDANA DI PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
Penanganan perkara pidana di Provinsi Papua berdasarkan asas:
a. perdamaian;
b. keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum yang berhati nurani;
c. kepentingan umum;
d. proporsionalitas; dan
e. peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Koreksi Anda
