Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENANGANAN PERKARA PIDANA DI PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Kejaksaan ini yang dimaksud dengan: 1. Kejaksaan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan UNDANG-UNDANG. 2. Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim serta wewenang lain berdasarkan UNDANG-UNDANG. 3. Penuntutan adalah tindakan Penuntut Umum untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam hukum acara pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. 4. Provinsi Papua adalah provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua yang diberi otonomi khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 5. Adat adalah kebiasaan yang diakui, dipatuhi, dilembagakan, dan dipertahankan oleh masyarakat adat setempat secara turun temurun. 6. Hukum Adat adalah aturan atau norma tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat Hukum Adat yang mengatur, mengikat dan dipertahankan, serta mempunyai sanksi. 7. Masyarakat Adat adalah warga masyarakat asli Papua yang hidup dalam wilayah dan terikat serta tunduk kepada Adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya. 8. Masyarakat Hukum Adat adalah warga masyarakat asli Papua yang sejak kelahirannya hidup dalam wilayah tertentu dan terikat serta tunduk kepada Hukum Adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya. 9. Peradilan Adat adalah peradilan perdamaian di lingkungan Masyarakat Hukum Adat, yang mempunyai kewenangan memeriksa dan mengadili sengketa perdata adat dan perkara pidana di antara para warga Masyarakat Hukum Adat yang bersangkutan. 10. Pengadilan Adat adalah lembaga penyelesaian sengketa atau perkara Adat yang memeriksa dan mengadili sengketa perdata Adat dan perkara pidana berdasarkan Hukum Adat Masyarakat Hukum Adat yang bersangkutan. 11. Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh Masyarakat Adat Papua. 12. Putusan Pengadilan Adat adalah putusan perdamaian.
Koreksi Anda