Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENANGANAN LAPORAN DAN PELINDUNGAN TERHADAP PELAPOR PELANGGARAN HUKUM (WHISTLE BLOWING SYSTEM) DI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Kejaksaan ini mulai berlaku, Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-026/A/JA/10/2013 tentang Penanganan dan Perlindungan Terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum di Lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1240) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda