Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENANGANAN LAPORAN DAN PELINDUNGAN TERHADAP PELAPOR PELANGGARAN HUKUM (WHISTLE BLOWING SYSTEM) DI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan yang berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti merupakan Laporan palsu dan/atau bersifat fitnah, terhadap Pelapor dijatuhi hukuman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pegawai yang berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti mengganggu, menghambat, dan/atau menghalangi kelancaran proses kerja UPP, dijatuhi hukuman disiplin oleh Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pegawai yang terbukti menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangannya untuk melakukan tindakan balasan kepada Pelapor, dijatuhi hukuman disiplin oleh Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda