Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENANGANAN LAPORAN DAN PELINDUNGAN TERHADAP PELAPOR PELANGGARAN HUKUM (WHISTLE BLOWING SYSTEM) DI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Jaksa Agung dapat memberikan penghargaan kepada Pelapor dengan mempertimbangkan rekomendasi UPP.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal Laporan pelanggaran:
a. berdasarkan hasil pemeriksaan, terbukti telah terjadi Pelanggaran Hukum; atau
b. terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Jaksa Agung dalam bentuk:
a. promosi jabatan;
b. kenaikan pangkat; atau
c. rekomendasi untuk mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan.
Koreksi Anda
