Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENANGANAN LAPORAN DAN PELINDUNGAN TERHADAP PELAPOR PELANGGARAN HUKUM (WHISTLE BLOWING SYSTEM) DI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaksa Agung dapat memberikan penghargaan kepada Pelapor dengan mempertimbangkan rekomendasi UPP. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal Laporan pelanggaran: a. berdasarkan hasil pemeriksaan, terbukti telah terjadi Pelanggaran Hukum; atau b. terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Jaksa Agung dalam bentuk: a. promosi jabatan; b. kenaikan pangkat; atau c. rekomendasi untuk mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan.
Koreksi Anda