Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENANGANAN LAPORAN DAN PELINDUNGAN TERHADAP PELAPOR PELANGGARAN HUKUM (WHISTLE BLOWING SYSTEM) DI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberhentian Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, huruf b, dan huruf d diberitahukan secara tertulis kepada Pelapor dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sebelum Pelindungan dihentikan.
Koreksi Anda